Ramadhan Bulan Cerdas Perkara Hutang Piutang
![]() |
| jurnalapps.com |
Al-Quran membahas hutang-piutang begitu sangat istimewa. Bagaimana tidak? Masalah hutang piutang ini tidak hanya sampai di dunia, tapi sampai juga di akhirat. Seseorang yang berhutang diwajibkan membayar hutangnya sebelum ia wafat. Sebab apabila ia wafat dan hutangnya masih ada, maka ruhnya agar tergadai di antara langit dunia dan akhirat.
“Ruh seorang
mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia
dilunasi.” – HR. Imam Ahmad
Ramadhan menjadi momen bagi kita untuk membersihkan hutang maupun menambah ilmu tentang memberikan hutang kepada orang lain. Ilmu meminjamkan hutang ternyata sangat penting. Sebab masih banyak orang yang asal meminjamkan tetapi pada akhirnya kecewa dengan orang yang berhutang. Alih-alih mendapat ganti dari yang dihutangi, malah timbul keburukan lainnya seperti bertengkar, dendam, marah dsb. Bukannya menambah pahala malah menjadi dosa.
“Berhati-hatilah
kamu dalam berhutang. Sesungguhnya hutang itu mendatangkan kerisauan di malam
hari dan kehinaan di siang hari.” – HR. Imam Al-Baihaqi
Baaiklah, kita masuk ke tips yang pertama dalam memberikan hutang:
1.
Memberikan
Nasihat Terlebih Dahulu
Orang yang
ingin meminjam uang (berhutang) kadang tidak memikirkan dampak buruk dari apa
yang ia lakukan. Kemungkinan karena ia sangat membutuhkan uang. Jadi, akal
sehatnya sudah tak mengindahkan betapa beresikonya berhutang.
Kita sebagai pihak yang menghutangi sebelumnya berilah nasehat tentang betapa enggak enaknya mempunyai hutang. Katakan padanya, “Punya hutang itu nggak enak. Beban setiap hari akan muncul menghantui diri setiap hari. Dan apabila hutang saudara masih ada sementara saudara telah wafat, maka ruh saudara akan tergadai di antara langit dunia dan akhirat.”
“Alangkah
lebih baiknya saudara tidak perlu berhutang.”
“Tapi saya sedang membutuhkan uang, Pak. Tolonglah! Saya paham hal itu dan saya janji akan melunasinya.”
Jika kita
merasa sudah menasehati dan si peminjam bersikeras untuk berhutang, maka kita
boleh melanjutkan ke tips kedua.
2.
Meminta
Jaminan
Sebaik-baiknya
jaminan ada di sisi Allah Swt, tetapi, sebagaimana manusia yang tidak luput
dari salah dan dosa, tidak mengapa kita lebih hati-hati dalam memberikan
hutang. Salah satunya dengan mensyaratkan jaminan.
Penting, jaminan minimal harus setara dengan jumlah uang yang dipinjamkan atau lebih. Hal ini agar memotivasi si yang berhutang agar melunasi hutangnya sesuai tenggang waktu yang ditetapkan. Selain itu, adanya jaminan juga seperti memaksa si penghutang untuk melunasi karena jika tidak, maka jaminannya akan hilang.
Sebagai
pemberi hutang, meski kita menakut-nakuti bahwa jaminannya akan hilang,
sampaikan juga, “Saudara, jaminan ini akan saya jaga dan simpan sampai batas
waktu yang telah kita tetapkan. Saya akan menjaganya dengan sungguh-sungguh.
Akan tetapi, jika lewat dari tenggang waktu, saya tidak tahu jaminan ini akan
saya apakan. Khawatirnya, jaminan yang saudara berikan rusak atau hilang. Jadi,
alangkah lebih baiknya saudara melunasi sampai tenggang waktu yang ditentukan
agar jaminan saudara aman dalam perlindungan Allas Swt dan rasul-Nya, serta
saya yang menjadi perantaranya.”
Berikan pengertian seperti itu berkali-kali agar ada kesepakatan jaminan mau diapakan jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Terkait
jenis jaminannya boleh menggunakan contoh ini. Misalnya kita meminjamkan uang 1
juta, maka boleh meminta jaminan yang harganya setara dengan 1 juta atau lebih.
Dan yang lebih penting lagi, ikuti rangkaian tips lainnya di bawah ini.
3.
Jangan
Memakan Riba
Riba adalah kelebihan dari sesuatu yang telah ditetapkan. Misalnya kita meminjamkan uang sebesar 1 juta, maka janganlah berharap digantikan lebih dari 1 juta. Jika dilakukan, maka jatuhnya haram. Karena Allah sendiri mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan
dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” – QS. Al-Baqarah [2] : 275
Nah, bahaya banget kan mengambil riba itu. So, jangan ambil sedikitpun kelebihan dari apa yang kita pinjamkan ya.
4.
Catat,
Catat dan Catat
Pada pembukaan di atas, saya saya menyebutkan salah satu ayat yang panjang tentang piutang. Sebagian inti pesan yang terdapat di dalam ayat tersebut adalah tentang mencatat hutang piutang. Berikut isi ayatnya,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah
tidak secara tunai [hutang-piutang] untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang
yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, maka hendaklah walinya
mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika
tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” – QS. Al-Baqarah[2] : 282
Di zaman yang sudah canggih ini bisa kita gunakan kuitansi. Berbeda dengan zaman kala itu kebanyakan orang tidak pandai menulis, maka tulislah catatan hutang-piutang itu dalam sebuah kuitansi.
Tak lupa agar lebih resmi lagi boleh
kita gunakan matrai 6000 untuk menambah kekuatan data hasil catatan.
Bila si penghutang kesal dengan sikap kita, katakanlah bahwa itu sudah menjadi ajaran Allah Swt dan Rasul-Nya dalam mencatat hutang piutang. Dan sebagai tambahan valid, datangkanlah dua orang saksi laki-laki yang menyaksikan hutang tersebut agar kevalidannya bertambah.
***
Semoga dengan keempat tips di atas bisa membuat kita [pemberi
hutang] menjadi lebih nyaman, rileks dan terhindar dari dosa-dosa yang nampak
maupun yang tidak nampak. Karena masalah hutang-piutang ini sudah terjadi
banyak sekali permasalahan. Jadi, alangkah baiknya jika tulisan ini menjadi
pendamping kita dalam memberikan pinjaman.
Aamiin.Semoga Allah Swt menjaga kita dari dosa-dosa yang disebabkan oleh perkara hutang-piutang. Ramadhan, bulan cerdas hutang piutang.

